BPK RI REKOMENDASI TERKAIT WTP KALTENG

oleh -
oleh
BPK RI REKOMENDASI TERKAIT WTP KALTENG 1

Palangka Raya, 21/5/19 (Dayak News). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Kalteng tahun anggaran 2018.


Pencapaian opini WTP ini yang kelima kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalteng. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dan SKPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

“Namun demikian, tanpa mengesampingkan keberhasilan yang telah dicapai, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalteng,” ujar Dori Santosa, Auditor Utama BPK RI (20/5/29).
Permasalahan yang dimaksud Penetapan besarnya Bagi Hasil Pajak Daerah belum sesuai realisasi pendapatan sehingga terjadi kekurangan penetapan Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten/Kota sebesar Rp40,36 miliar. Selain itu pengelolaan, pencatatan dan pelaporan Aset Tetap dan Aset Lainnya pada Pemerintah Provinsi Kalteng belum sepenuhnya tertib dan memadai, dan terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dalam beberapa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dan jasa.

BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk secepatnya menindakIanjuti beberapa temuan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dan pencatatan aset tetap, baik temuan-temuan sebelumnya maupun temuan-temuan pada TA 2018. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut sangat berpotensi mempengaruhi opini dimasa mendatang, mengingat akumulasi nilainya akan melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan.

Masalah-masalah yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan dan pencatatan aset tetap diantaranya ,biaya-biaya rehabilitasi atau pemeliharaan atas gedung dan bangunan masih banyak yang belum diatribusikan/dikapitalisasi ke aset induknya, tetapi masih tercatat sebagai item aset tetap tersendiri.
Hal tersebut sangat berpotensi mempengaruhi kewajaran penyajian beban penyusutan aset tetap ditahun-tahun mendatang.
Menuntaskan pencatatan/penginputan Aset P3D dari kabupaten/kota dalam SIMDA BMD, sehingga semuanya dapat diverifilkasi dan dapat diungkapkan, termasuk kelengkapan informasi aset tetapnya dalam SIMDA BMD;
“SIMDA Keuangan dan SIMDA BMD masih memunculkan selisih nilai aset tetap yang belum dapat dijelaskan. Saya mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalteng dapat berkoordinasi dengan BPKP untuk menuntaskan masalah ini,” jelasnya.

Dari sisi pengelolaan, BPK menekankan untuk menertibkan pinjam pakai aset tetap berupa kendaraan bermotor milik Pemerintah Prov. Kalteng, sehingga dapat meminimalkan timbulnya potensi aset tetap yang hilang atau tidak ditemukan keberadaannya, termasuk menertibkan penggunaan rumah dinas sehingga jelas penghuninya dan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya. (Dayak News/Adv/nic/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.