SETAN!! GURU HONORER MERUSAK KEPERAWANAN SISWANYA DIRUANG KELAS

oleh -
oleh
SETAN!! GURU HONORER MERUSAK KEPERAWANAN SISWANYA DIRUANG KELAS 1

Pulang Pisau, 23/2/2020 (Dayak News). Entah apa yang ada dipikiran MA (26) seorang tenaga pendidik dengan Status guru honorer di Madrasah Tsanawiyah dikecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau. Seperti layaknya tenaga pendidik, Seharusnya dia menjadi Pendidik yang mengayomi dan melindungi anak didiknya.

Namun kini guru honorer tersebut terbalik berbeda menunjukkan setan dalam dirinya yang bergelora dan bernafsu untuk menyetubuhi dan merenggut kemolekan tubuh siswanya yang masih berusia 15 tahun berinisial Bunga diruang kesiswaan sekolah tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/2/2020) yang lalu sekitar Pukul 10.00 WIB saat jam pelajaran terakhir dijelaskan tersangka MA yang kini telah ditangkap dan diamankan serta kini mendekam ruang tahanan Polres Pulang Pisau.

Menurut tersangka MA yang didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra mada didampingi Waka Polres Kompol Imam Riyadi serta Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul saat Press Release dihalaman Polres Pulang Pisau, Minggu (23/02) menjelaskan bagaimana dia dengan mudahnya merenggut keperawanan muridnya.

“Awal mula saya panggil korban Bunga (15) dengan teman laki-lakinya IF (16) melewati pengeras suara sekolah pak, untuk memanggil mereka ke ruang kesiswaan, dengan alasan mereka ketahuan berpacaran,” tutur tersangka MA.

Setelah korban Bunga dan saksi IF tiba diruang kesiswaan, mereka langsung disidang oleh tersangka dengan dalih mendapatkan informasi bahwa korban bunga dan saksi IF telah berpacaran. Entah bagaimana saat itu korban bunga menjadi yang terakhir yang disidang pelaku saat semua siswa telah pulang dari sekolah dan tak satupun lagi yang berada disekolah.

Saat kesempatan sunyi tersebutlah, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya dengan mendekati korban serta melancarkan aksi bujuk rayunya terhadap korban, meskipun korban sudah menolak namun dengan trik yang sudah disusun tersangka dan bujuk birahi nafsu setan yang menggebu-gebu pelaku berhasil merenggut mahkota perempuan korban dan korban pun tak berdaya menghadapi sang guru ditengah tembok sunyi ruang kesiswaan.

Sementara Itu, Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter terhadap korban, terdapat luka robek pada lubang kemaluan korban akibat masuknya benda tumpul.

“Tersangka telah kita amankan sekarang, dan atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan undang-undang perlindungan perempuan dan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dan denda Rp 1 milyar,” tutup Kapolres. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.