ADA KESEMPATAN, WARGA KABUPATEN KAPUAS INI EMBAT MOTOR WARGA PULANG PISAU

oleh -
ADA KESEMPATAN, WARGA KABUPATEN KAPUAS INI EMBAT MOTOR WARGA PULANG PISAU 1

Pulang Pisau (Dayak News) – Seorang pria berinisial H alias A (39) warga Selat Hulu, RT 05, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diringkus Tim Resmob Polres Pulang Pisau pada Selasa (31/01/2023) lalu sekitar pukul 17.00 WIB setelah dipastikan sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga jabiren raya.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono yang diwakilkan oleh Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada dikabupaten Kuala Kapuas karena terlibat pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino KH 5399 JI milik korban berinisial S (40) warga Desa Jabiren, RT 06, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis.

“Anggota Kepolisian dari Resmob Polres Pulang Pisau di backup Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sepeda motor di Kecamatan Jabiren Raya,” ucap AKP Daspin saat dikonfirmasi.

dijelaskan Kasi Humas, AKP Daspin bahwa peristiwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar 08.30 WIB, disaat kejadian terjadi, korban memarkirkan sepeda motornya tersebut dan langsung duduk di warung.

“Tidak lama temannya berinisial P meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil parang karena mereka akan ke lahan untuk bekerja. namun setelah beberapa saat kembali lagi dan langsung memarkir sepeda motor tersebut ditempat semula dengan kunci kontak masih menempel di motornya, dari keterangan korban kunci tersebut lupa dicabut,” sebutnya.

Lalu Korban bersama dengan P, TP dan MS langsung menuju lahan yang mau ditebas dengan meninggalkan sepeda motor tersebut terparkir di depan warung dan saat selesai, Sekitar pukul 10.47 WIB korban bersama dengan teman-temannya kembali dari lahan dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.980.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Jabiren Raya,” terang AKP Daspin.

Kemudian menindaklanjuti LP/B/01/I/2023/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK JABIREN RAYA/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 31 JANUARI 2023, Tim Resmob Polres Pulang Pisau dibackup Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Selat Hulu RT 05 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa (31/01/2023) yang lalu sekitar pukul 17.00 Wib.

Atas perbuatannya, Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau dan Pelaku akan dijerat oleh penyidik dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.