Pulang Pisau (Dayak News) – Aksi tidak senonoh dan tidak terpuji dilakukan oleh seorang Pemuda berinisial S yang merupakan warga di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau hingga dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Pemuda yang memiliki warung kelontong di desanya ini diringkus Kepolisian setelah dilaporkan sebut Saja Bunga seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur yang nenjadi korban kejahatan asusila oleh Pelaku.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita yang diwakilkan oleh Kasat Reskrimnya, AKP Sugiharso mengungkapkan bahwa peristiwa tindak pidana asusila tersebut terjadi pada tanggal 06 Mei 2023 yang lalu.
“Jadi berawal dari ancaman pelaku kepada korban yang menyebutkan akan menyebar luaskan foto bugil korban yang didapatnya saat melakukan Video Call dengan korban dengan cara di screenshoot, lalu pelaku menyuruh korban untuk mendatanginya segera jika tidak mau disebarkan.” Terang Sugiharso
Karena merasa takut, akhirnya korban menuruti kehendak pelaku untuk bertemu dirumahnya. Dengan diantar temannya, Akhirnya korban tiba dirumah pelaku yang merupakan kekasih korban juga.
“Saat tiba itulah sekitar pukul 14.00 WIB, korban langsung dibawa paksa masuk oleh pelaku kekamarnya, dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.” Urainya.
Kemudian, upaya pelaku untuk merudapaksa korban terhenti setelah adanya seorang perempuan yang datang ke warung pelaku untuk berbelanja Es Batu dan kesempatan itu digunakan korban untuk segera memasang celananya kembali dan beruntung setelah itu datang kedua teman korban yang ingin menjemputnya sehingga nafsu bejat pelaku tidak sempat terlampiaskan.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut diunit Perlindungan Perempuan dan anak satreskrim Polres Pulang Pisau.” Pungkasnya. (AJn)