BHABINKAMTIBMAS POLSEK JABIREN RAYA SOSIALISASI PUNGLI PADA WARGA BINAANYA

oleh -
BHABINKAMTIBMAS POLSEK JABIREN RAYA SOSIALISASI PUNGLI PADA WARGA BINAANYA 1

Pulang Pisau, 12/01/2021 (Dayak News) – Bhabinkamtibmas  Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen, Polres Kupang Kota Bripka Yandri Liu memberikan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) terhadap warga binaanya di kecamatan jabiren raya kabupaten pulang pisau, Selasa (11/01/2021) pagi.

Bhabinkamtibmas mengatakan secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oleh oknum petugas.

Untuk itu, Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli,
Stop Pungli dalam segala hal baik dilingkungan pekerjaan maupun dilingkungan keluarga.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi.

“Mengenai pentingnya mencegah pungli masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya serta muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan hal tersebut yang biasa ditemui dalam keseharian “, harapnya.

“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” tutup Ipda Sumijiyarto. (PR,Sol)

BACA JUGA :  CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KANIT PROVOS POLSEK SEBANGAU KUALA TERTIBKAN ANGGOTA POLSEK PATUHI PROKES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.