BHABINKAMTIBMAS SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG LARANGAN SIMBOL FPI DI MASYARAKAT

oleh -
BHABINKAMTIBMAS SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG LARANGAN SIMBOL FPI DI MASYARAKAT 1

Pulang Pisau, 13/01/2021 (Dayak News) – Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun , Polsek Kahayan kuala , Polres Pulang Pisau , Polda Kalteng, Bripka Haikal melaksanakan sosialisasi tentang Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau, Rabu(13/1/2021). Pukul 10.00 Wib

Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Plh. Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H., mengatakan bahwa kepada seluruh personil Polsek kahayan kuala untuk memberikan himbauan tentang kepatuhan protokol kesehatan serta menyampaikan tentang maklumat kapolri ini meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Agar seluruh lapisan masyarakat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan symbol dan atribut FPI.

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar dipatuhi. (PR,Sol)

BACA JUGA :  MOTOPRIX BHAYANGKARA DI PULPIS MENCATAT REKOR PESERTA TERBANYAK SE KALIMANTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.