BUJUK RAYU DAN SIAP BERTANGGUNG JAWAB, PEMUDA DI PULANG PISAU “WIKWIK” ANAK DIBAWAH UMUR

oleh -
oleh
BUJUK RAYU DAN SIAP BERTANGGUNG JAWAB, PEMUDA DI PULANG PISAU "WIKWIK" ANAK DIBAWAH UMUR 1
foto illustrasi (ist)

Pulang Pisau (Dayak News) – Hanya dengan Bujuk Rayu dan mengucapkan kata-kata siap bertanggung jawab, Pemuda ini tega merenggut mahkota keperawanan seorang anak dibawah umur.

Dialah Pria Berinisial W Pemuda berusia 22 tahun warga Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, yang tega melakukan tindakan asusila terhadap Sebut Saja Bunga (15) yang kini telah dibekuk anggota Resmob Polres Pulang Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir pada Senin (27/03/2023) kemarin.

Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dibeberkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humasnya, AKP Daspin, Selasa (28/03/2023) melalui siaran Pers yang diterima redaksi Dayaknews.com

Dijelaskan Daspin, Kronologi kejadian yang berhasil didapat dari keterangan pelaku yaitu menjalankan aksinya dengan cara bujuk rayu dan pelaku berjanji jika terjadi apa-apa dengan korban maka pelaku akan bertanggung jawab.

BUJUK RAYU DAN SIAP BERTANGGUNG JAWAB, PEMUDA DI PULANG PISAU "WIKWIK" ANAK DIBAWAH UMUR 2

”Peristiwa dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku selama tiga hari didalam kamar rumah pelaku. Yakni mulai hari Jumat tanggal 24 Maret hingga Minggu 26 Maret 2023,” Ungkap AKP Daspin.

Lanjut Perwira dengan tiga Balok Emas dipundaknya tersebut menyebutkan bahwa Kejadian pilu tersebut terungkap setelah pelapor yakni orang tua korban bunga mencari keberadaan korban yang sejak hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira jam 20.00 WIB hingga hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 korban tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumahnya.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut melaoorkannya ke SPKT Polsek Kahayan Hilir untuk mencari keberadaan Korban yang telah dilaporkan hilang.

Kemudian atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Kahayan Hilir dan anggota Resmob Polres Pulang Pisau mencari keberadaan korban dan dari pencarian tersebut ditemukanlah 1 unit Kendaraan Roda dua merek Honda CBR 150 warna hitam yang dikendarai korban tersebut berada didalam rumah pelaku.

BACA JUGA :  RAMADHAN,POLISI SAMBANGI WARGA KURANG MAMPU DI PULPIS

”Saat korban ditemukan didalam rumah pelaku, pelaku yang tamatan SMP ini pun mengaku bahwa korban telah disetubuhi selama dirinya bersama korban dirumah tersebut.” katanya.

Keberatan dengan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke SPKT Polres Pulang Pisau dan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut

“Pelaku sudah kita tahan di sel mapolres Pulang Pisau, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif.” Tutup AKP Daspin. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.