CURI MOTOR ORANG KERJA, WARGA BAWAN DITANGKAP POLISI

oleh -
oleh
CURI MOTOR ORANG KERJA, WARGA BAWAN DITANGKAP POLISI 1

Pulang Pisau, 30/9/2020 (Dayak News). Hati – Hati merupakan pelajaran yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari dalam bertindak dan melakukan perbuatan.

Seperti yang dialami NK, baru satu hari bekerja di desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Sepeda motor yang dititipkan disebuah warung dijalan Panatau Desa Bawan Raib digondol sipanjang tangan.

“Bermula dari Korban NK yang bingung menitipkan kendaraan bermotornya karena baru sehari bekerja di desa bawan, akhirnya inisiatifnya menaruh sepeda motor disamping toko Tri yang beralamat Jalan Panatau Desa Bawan,” Jelas Kapolsek Banama Tingang IPDA Doohan Octa Prasetya.

Mendapatkan Laporan dari Korban bahwa motornya telah raib dicuri, Unit Resmob Polsek Banama Tingang langsung melakukan penyisiran dan Pengejaran terhadap pelaku pencurian sepeda motor

“Puji Tuhan, Pada Senin (28/09) pelaku berinisial EF (27) warga desa Bawan berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa sebuah sepeda motor Jenis Honda Sonic KH 6743 YA,” Ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Banama Tingang.

Pelaku akan diganjar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara. (AJn)

BACA JUGA :  NATAL DITENGAH PANDEMI DI MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.