Pulang Pisau, Dayak News.
Pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) menyampaikan penghargaan atas sikap yang dilakukan oleh PT Antang Sawit Perkasa (ASP) yang bersedia melaksanakan putusan pengadilan, terkait kelalaian sehingga terjadi kebakaran lahan gambut di sekitar kawasan perkebunan garapannya, pada tahun 2015 lalu.
“Kita apresiasi karena manajemen sudah melakukan untuk memenuhi keputusan pengadilan, dan ketaatan tersebut membawa nuansa positif terhadap kesepakatan yang harus dijalani dari pihak-pihak yang menjalankan keputusan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Triono Rahyudi saat menyaksikan hasil eksekusi pemulihan lingkungan akibat kebakaran di kawasan perkebunan sawit PT. ASP, belum lama ini.
Dia mengharapkan agar perusahaan-perusahaan sawit untuk merefleksi ke belakang, betapa pentingnya gambut. “Karena pentingnya masalah lingkungan dan gambut ini sehingga ada punishment yang berat dari pemerintah,” terangnya.
Selain itu juga kata dia perusahaan harus memiliki komitmen moril yang tinggi, serta memperhatikan keterlibatan masyarakat.
Harapannya ketaatan dan komitmen yang dilakukan PT ASP bisa menjadi contoh dan memberikan manfaat secara edukasi dan moril.(Dayak News/Bobbe/BBU).