Pulang Pisau (Dayak News) – Patroli gabungan Tim Anti Street Crime (T.A.S.C) yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Jhon Digul Manra bersama Tim CRT MACAN Polres Pulang Pisau pimpinan, Iptu Junedinoto berhasil menangkap pelaku pencurian handphone dan kotak amal di Pulang Pisau.
Pelaku diketahui bernama Rahmat Nugraha (30) warga Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya diamankan pada saat berada di areal stadion H.M Sanusi Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu, (16/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Kahayan Hilir.
Adanya informasi keberadaan tersebut, lanjut Digul, T.A.S.C dan Tim CRT MACAN Polres Pulang Pisau segera menuju ketempat keberadaan pelaku. Setiba di lokasi terlihat pelaku sedang minum minuman beralkohol, kemudian pelaku diamankan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 (satu) buah Handphone yang foto profilnya beda dengan pemilik dan beberapa lembar uang kertas serta uang logam berjumlah sebesar Rp. 1.222.950 (satu juta dua ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),” terang Kasat Reskrim.
Pelaku mengakui bahwa handphone tersebut adalah milik orang lain yang diambilnya di Jalan Lintas Kalimantan, pada saat ditanya petugas. Demikian juga uang yang dibawanya tersebut diakui pelaku adalah uang yang diambilnya dari Kotak Amal di Warung Makan Bakso Mentari jalan Darung Bawan Desa Anjir Pulang Pisau.
“Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A9, Uang tunai sebesar Rp. 1.222.950 (satu juta dua ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan 3 botol minuman beralkohol sudah kami amankan untuk proses selanjutnya,” katanya.(JDT)