MODAL PRINTER DAN KERTAS HVS, KARYAWAN KEBUN SAWIT NEKAT CETAK UANG PALSU

oleh -
oleh
MODAL PRINTER DAN KERTAS HVS, KARYAWAN KEBUN SAWIT NEKAT CETAK UANG PALSU 1

Pulang Pisau (Dayak News) – Hanya bermodalkan laptop, printed dan kertas HVS, seorang karyawan kebun sawit di Kabupaten Pulang Pisau nekat mencetak uang palsu.

Tersangka AB dan barang bukti diamankan petugas Polres Pulang Pisau di lokasi barak karyawan tempat AB bekerja.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Afif Hasan dan Kasi Humas, Iptu Daspin membenarkan perkara tersebut, pada Press Conference yang digelar di halaman Polres Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Oktober 2021.

Kapolres mengatakan tersangka berinisial MS diamankan dengan modus operandi yaitu mencetak uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar, dengan alat printer dan berbahan kertas HVS.

Tersangka dilaporkan oleh petugas Danru Security yang sedang patroli di wilayah perkebunan SCP. Setelah menemukan ada uang uang palsu, tersangka dilaporkan ke Satreskrim Polres Pulang Pisau lalu di tindak lanjuti oleh pihak unit Tipidter.

Motif tersangka melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi faktor ekonomi, karena istrinya mau melahirkan dan ingin pergi pulang kampung halamannya yang berada di Jawa Tengah. Tersangka mengaku belajar membuat uang palsu tersebut di youtube.

Dalam kasus ini pelaku di kenakan Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak 10 milyar rupiah.(JDT)

BACA JUGA :  BHABINKAMTIBMAS DESA BUNTOI BERIKAN IMBAUAN PENCEGAHAN COVID-19 KEPADA WARGANYA BUNTOI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.