PELAKU PENCURIAN RUMAH KOSONG DIAMANKAN RESMOB POLRES PULPIS

oleh -
oleh
PELAKU PENCURIAN RUMAH KOSONG DIAMANKAN RESMOB POLRES PULPIS 1
Tersangka beserta barang bukti pada peristiwa pencurian di Desa Tahawa.

Pulang Pisau (Dayak News) – Sebanyak dua pelaku diamankan Resmob Polres Pulang Pisau pada kejadian pencurian dalam sebuah rumah di RT 03 Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik Hermi alias Mama Rindo. Pelaku membobol rumah korban pada saat korban sedang mengantar suaminya berobat di Rumah Sakit di Kota Palangkaraya kurang lebih selama 3 mingguan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan tersangka pencurian barang-barang sebuah rumah yang ditinggal penghuninya.

“Kejadian bermula pada hari Senin 10 Mei 2021 sekitar 07.30 WIB, korban mendapat kabar bahwa rumah korban dibobol orang,” terang Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, Minggu, 30 Mei 2021.

Mendengar kabar dari warga itu membuat Hermin pulang kerumahnya di Desa Tahawa untuk mengecek barang-barangnya.

Saat berada di rumahnya korban menemukan sejumlah barang-barang miliknya telah raib. Barang yang hilang tersebut yakni 1 (satu) buah TV merk Polytron ukuran 24 inchi, 2 (dua) buah salon besar merk DAT, 1 (satu) buah salon kecil.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Kahayan Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Pulang Pisau dibackup Polsek Kahayan Tengah, akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Para pelaku diketahui berinisial IB (22) warga Tabore RT 04, Kel/Desa Tabore , Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas dan RD (25) warga Desa Tahawa RT. 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.

Petugas Resmob Polres Pulang Pisau mengamankan pelaku saat berada di Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Karena perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.(JDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.