PEMKAB PULANG PISAU SAMPAIKAN ALASAN KENAPA HARUS PERAMPINGAN PERANGKAT DAERAH

oleh -
oleh
PEMKAB PULANG PISAU SAMPAIKAN ALASAN KENAPA HARUS PERAMPINGAN PERANGKAT DAERAH 1
Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta.

Pulang Pisau (Dayak News) – Pemkab Pulang Pisau akan melakukan perampingan pada sejumlah perangkat daerah di lingkungannya. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta pada Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kamis, 7 Oktober 2021.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, sehingga perlu dilakukan penataan kelembagaan,” kata Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta saat menyampaikan Pidato Bupati Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Perubahan Propemperda Tahun 2021.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah maka perlu dilakukan evaluasi kembali kembali kelembagaan pada urusan pemerintahan di daerah.

Demikian juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, penataan kelembagaan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan anggaran (APBD), serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.

Menurutnya beberapa hal yang mempengaruhi sehingga menjadi pertimbangan Pemkab Pulang Pisau untuk melakukan penataan lembaga.

Faktor tersebut diantaranya, karena jumlah perangkat daerah yang terlalu gemuk atau berlebih. Saat ini Kabupaten Pulang Pisau ada sebanyak 37 perangkat daerah termasuk kecamatan, dengan luas wilayah sebesar 9.692,99 km2.

Faktor yang mempengaruhi selanjutnya karena terbatas jumlah pegawai, sehingga ada perangkat daerah yang kekurangan pegawai mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal.

Kemudian karena berkurangnya APBD akibat pemotongan anggaran sebagai kebijakan Pemerintah Pusat dan kondisi wabah Pandemi Covid-19 yang menyebabkan sebagian penerimaan negara dan daerah menurun drastis.

BACA JUGA :  H. EDY PRATOWO: NEW NORMAL HARUS LEBIH DISIPLIN PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Kondisi tersebut terang Sekda sangat berdampak juga bagi Kabupaten Pulang Pisau.

“Dengan menurunnya penerimaan daerah maka berdampak bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sehingga sangat sedikit pembangunan yang bisa menyentuh masyarakat,” jelas Tony.

Menurutnya dengan memperhatikan beberapa hal itu, maka perlu Pemkab Pulang Pisau melakukan evaluasi kelembagaan dengan penggabungan, penyesuaian/perubahan nomenklatur dan type perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif, tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.(JDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.