PROSES PERKARA KORUPSI DANA DESA HANJAK MAJU DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN PULANG PISAU

oleh -
oleh
PROSES PERKARA KORUPSI DANA DESA HANJAK MAJU DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN PULANG PISAU 1

Pulang Pisau (Dayak News) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Hanjak Maju yang diproses Polres Pulang Pisau, Senin, 31 Mei 2021 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Dalam perkara tersebut mantan Kepala Desa Hanjak Maju TRS ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Pulang Pisau.

Berkas dilimpahkan Penyidik Polres Pulang Pisau pada pukul 13.30 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut. “Hari ini sesuai dengan jadwal, berkas perkara tahap 1 kita limpahkan ke kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” ujar Kasat.

Dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Hanjak Maju terangnya bermula pada tahun 2019 Desa Hanjak Maju mendapat alokasi DD sebesar Rp. 1.185.252.000 dan masuk dalam APBdes untuk kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai prioritas program pembangunan DD tahun 2019.

Kemudian Dana Desa tersebut dicairkan melalui 3 tahap. “Namun pada pelaksanaan program kegiatan pembangunan Desa Hanjak Maju tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan,” jelas Jhon.

Berkas perkara dugaan korupsi tersebut terang Jhon diperkuat dengan temuan Ahli Teknis Bangunan bahwa benar terhadap bangunan-bangunan yang dibuat menggunakan DD Hanjak Maju TA 2019 tersebut ditemukan adanya selisih volume.

“Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Palangka Raya, ditemukan adanya penyimpangan yang melanggar aturan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 262.739.300,”ujar Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau ini.

Tersangka dalam perkara itu diancam dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau pasal yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No.2 tahun 2001 jo pasal 18 Ayat (1) huruf 6 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Ni. 20 tahun 2001 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  PEMBAHASAN APBD OLEH DPRD, BUPATI PULPIS WAJIBKAN SOPD HADIR

Mengenai pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Dena Hanjak Maju tahap 1 dari penyidik Polres Pulang Pisau, Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Ferry SH mengatakan Tim Jaksa Peneliti akan meneliti berkas, apakah sudah lengkap atau tidak secara formil atau materiil selama 7 hari.(JDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.