Pulang Pisau, Dayak News.
Upaya rehabilitasi dilakukan oleh PT Antang Sawit Perkasa (ASP) pada lahan seluas 1,36 hektar yang terbakar di Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, pada 2015 lalu.
Rehabilitasi tersebut merupakan komitmen perusahaan perkebunan sawit PT ASP sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadi|an Negeri Kuala Kapuas No 17/Pid.SUS-LH/2016/PN/KLK atas kelalaian sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Direktur PT ASP, Maman Suherman mengatakan, untuk memenuhi keputusan pengadilan pihaknya membayar denda sebesar Rp 2 milyar serta mengembalikan lahan terbakar ke rona awal lingkungannya, yang mendapat pantauan dan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup, Kejaksaan Negeri dan Akademisi.
“Kita sudah melakukan kegiatan rehabilitasi Iahan bekas terbakar terutama kegiatan revegetasi dengan menanam tanaman jenis endemik, memasang sumur bor, membangun menara pantau api, membuat sekat bakar dan papan informasi di Iahan blok 21 dam blok 22,” terang Maman.
Pihaknya juga terang,Maman melaksanakan dua kali kegiatan pendidikan dan pelatihan kebakaran Iahan dan hutan yang melibatkan masyarakat Desa Jabiren, Desa Simpur, Desa Sakakajang, Desa Henda dan Desa Garung.
Selain itu juga perusahaan menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran Iahan dan hutan dan lahan memasang instrument pengukuran air permukaan tanah dan penurunan permukaan gambut.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh PT ASP sudah sesuai bahkan melampaui dari apa yang menjadi komitmen sebagaimana keputusan pengadilan.(Dayak News/Bobbe/BBU).