Pulang Pisau (Dayak News) – Kepolisian dari Polres Pulang Pisau dan tim Gabungan dari Macan Kalteng berhasil mengamankan dan menangkap Seorang Pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan seorang pemuda berinisal P (21) dilaporkan ke Kepolisian karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga (16), warga yang tinggal di Kecamatan Maliku dan masih berstatus pelajar aktif di Sekolah Menengah Atas.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono yang diwakilkan melalui Kasi Humasnya, AKP Daspin membenarkan perihal tersebut melalui rilis yang sampaikan ke awak media.
AKP Daspin menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 yang lalu sekira pukul 16.30 WIB di wilayah kecamatan Maliku.
Saat kejadian itu, pelaku datang kerumah korban dan Kemudian pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban jalan keluar. “Kemudian, keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Daspin.
Namun, saat itu korban meminta kepada pelaku agar pergi jalan jangan terlalu jauh dari rumah korban. Dan Mendengar permintaan korban, lalu pelaku putar balik sambil berkata kepada korban kalau dirinya mau buang air kecil.
“Kemudian pelaku berkata kepada korban mau mencari tempat untuk kencing, sambil mengajak korban masuk ke dalam ditempat sepi diantara kebun karet serta kebun sawit,” tandasnya
Setelah selesai buang air kecil, lanjutnya, pelaku membawa korban masuk lebih dalam lagi ke jalan perkebunan tersebut. Pada saat dijalan, pelaku ada mengatakan “ayo kita kaya gituan”, lantas korban pun menolak dan menjawab omongan pelaku “aku ga mau”. Kemudian pelaku berhenti dan menutup jalan menggunakan sepeda motornya lalu turun dari motornya.
“Kemudian pelaku turun. Namun korban tidak mau karena keadaan disitu sepi dan gelap. Saat itu, korban ketakutan sambil menangis. Tetapi pelaku tetap memaksa korban turun dari motor sambil menarik tangannya dan terjadilah peristiwa yang tidak pantas terhadap korban,” tandasnya.
Pelaku berhasil diamankan dan tangkap oleh tim Gabungan di barak PT. SMJL Desa Lahai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Kamis (09/02/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Untuk saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruang Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan penyidik pun masih melakukan Pencocokan keterangan dari Pelaku dan Korban. (AJn)