Pulang Pisau (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Pulang Pisau menetapkan status siaga banjir di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kalaksa BPBD Kabupaten Pulang Pisau Salahudin mengatakan penetapan status siaga ini setelah dilakukan kunjungan dan peninjauan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang di lokasi banjir di Desa Penda Barania beberapa hari lalu, dan status tersebut akan berlaku hingga 14 hari ke depan sejak ditetapkannya pada 2 September 2021.
“Pemerintah Daerah melalui Sekda memerintahkan Kalaksa BPBD agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Banjir di Kahayan Tengah dan Banama Tingang,” kata Salahudin.
Salahudin mengatakan penetapan status siaga darurat banjir ini dalam rangka membantu dan pengamanan banjir yang terjadi dalam setiap tahun, khususnya di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Desa Penda Barania.
Demikian juga dijelaskan Salahudin dalam situasi siaga darurat banjir ini, pihaknya akan terus melakukan monitoring perkembangan dengan update data harian dari Kades sehingga jika terjadi ketinggian air secara signifikan bisa mengambil langkah-langkah antisipasi.(JDT)