ANGGOTA SATRESKRIM BERIKAN HIMBAUAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

oleh -
ANGGOTA SATRESKRIM BERIKAN HIMBAUAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN 1

Seruyan (DayakNews). Personel Satreskrim Polres Seruyan, Polda Kalteng, Briptu Rico laksanakan giat penempelan dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Jumat (05/03/2021)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M.N. Alireja, S.I.K., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Kami juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Seruyan Saling mengingatkan juga kepada kerabat atau keluarga dan tetangga sekitarnya tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan agar lingkungan kita sekitar tetap terjaga kalo bukan kita yang menjaga siapa lagi . Imbau Briptu Rico. (PR/Den)

BACA JUGA :  PENGAMANAN VAKSIN DRIVE THRU KEPADA MASYARAKAT DI STADIUN GAGAH LURUS KAB. SERUYAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.