Kuala Pembuang (Dayak News) – Bentrok kembali terjadi antara warga Desa Bangkal dan aparat kepolisian yang mengamankan aksi demonstrasi terkait tuntutan hak plasma sawit dari perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), anak perusahaan BEST Agro International Group. Bentrokan ini terjadi setelah masyarakat Bangkal melakukan aksi demonstrasi sejak tanggal 16 September 2023.
Menanggapi situasi ini WALHI Kalimantan Tengah, mengirimkan rilis kepada media yang juga diterima redaksi Dayak News, Jumat (22/9/2023), berikut rilis tersebut.
Bentrok kembali terjadi antara masyarakat dengan aparat kepolisian yang mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Bangkal di areal perusahaan sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.
Aksi demonstrasi yang dilakukan warga Bangkal sejak tanggal 16 september 2023, bertujuan untuk menuntut perusahaan PT. HMBP segera memberikan lahan plasma untuk warga Bangkal dan desa sekitar izin perusahan, karena sejak beroperasinya perusahaan pada tahun 2006, perusahaan tidak pernah sama sekali merealisasikan kewajiban plasma sawit sebesar 20%, hal ini juga sesuai dengan data laporan perkembangan usaha perkebunan besar Kalimantan Tengah tahun 2021 dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
PT. BJAP adalah salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, perusahaan ini mendapatkan izin arahan lokasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.500/48/Ek/2004 seluas 14.000 hektar yang ditandatangani oleh Bupati Seruyan.
Akan tetapi hanya seluas 11.200 hektar izin lokasi (ILok) dan izin usaha perkebunan (IUP) yang perusahaan dapatkan berdasarkan SK ILOK No.151 tahun 2005 dan SK IUP No.525/352/Ek/2006.
Areal izin perusahaan PT. HMBP juga berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi, dan hanya mendapatkan pelepasan kawasan hutan seluas 10.092 hektar dari Kementerian Kehutanan berdasarkan SK PKH No.189/Kpts-II/2000.
Perusahaan juga telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2006 berdasarkan SK HGU No.24/HGU/BPN/06 seluas 11.229,12 hektar, berdasarkan data di atas seharusnya perusahaan telah membangun kebun untuk masyarakat dalam bentuk plasma seluas 20% baik dari alokasi pelepasan kawasan hutan yang diterima ataupun dari luasan HGU yang di dapatkan.
Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah No. 5 tahun 2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan pasal 18 ayat 3. PT. HMBP juga merupakan salah satu anak perusahaan dari grup besar perkebunan sawit yaitu BEST Agro International, dimana sebelumnya juga terjadi konflik antara masyarakat dari 10 desa di kecamatan Seruyan Tengah dan kecamatan Hanau kabupaten Seruyan dengan PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) karena tidak merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
Setidaknya 2 anak perusahaan BEST Agro International ini menjadi contoh dimana kewajiban perusahaan membangun kebun untuk masyarakat dalam bentuk plasma tidak dijalankan oleh perusahaan dan hal ini menyebabkan konflik dengan masyarakat yang berujung pada bentrok dengan pihak perusahaan maupun aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi demonstrasi di lapangan.
“Bentrok yang terjadi dilapangan juga merupakan akumulasi dari kemarahan warga atas situasi yang tidak memihak kepada warga, karena pemerintah dalam hal ini bupati yang memiliki kewenangan terkait penyelesaian persoalan plasma ini tidak berkomitmen dan secara tegas menjalankan tugasnya dan hanya berperan sebagai fasilitator hingga hari ini, jadi seakan- akan tidak selesai dan tidak akan pernah selesai tuntutan masyarakat terkait plasma kepada perusahaan.
Selain itu bentrokan antara masyarakat dengan aparat kepolisian di lapangan juga diduga dipicu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi dengan menembakan gas air mata kepada massa aksi yang sebelumnya melaksanakan aksi dengan damai, karena merasa terancam keselamatannya sehingga memicu masyarakat untuk melakukan perlawanan dengan membakar beberapa fasilitas perusahaan PT. HMBP” demikinan Bayu Herinata.
Berdasarkan kondisi di atas, WALHI Kalimantan Tengah memberikan respon terkait bentrokan yang terjadi antara masyarakat dengan aparat kepolisian dan perusahaan PT. HMBP yaitu :
1. Mendukung upaya yang dilakukan oleh masyarakat desa Bangkal untuk memperjuangkan hak-haknya terkait kebun plasma sawit yang harus segera diberikan oleh PT. HMBP.
2. Mendesak pemerintah kabupaten Seruyan dalam hal ini Bupati untuk berperan lebih dan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan PT. HMBP agar segera memberikan kebun plasma untuk masyarakat Bangkal dan masyarakat sekitar areal izin PT. HMBP.
3. Mendesak kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk menghentikan dugaan tindakan kekerasan dalam pengamanan aksi demonstrasi di lapangan dan segera menarik aparat kepolisian yang bertugas dilapangan untuk menghindari potensi bentrokan kembali yang lebih besar dengan massa aksi. (PR)
Narabung : Bayu Herinata ( Direktur WALHI Kalimantan Tengah)
Kontak : 082255115115 Janang Firman ( Manager Advokasi dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah)
Kontak : 081351259183