CEGAH KARHUTLA, PERSONEL POLSEK SERUYAN HILIR GENCAR SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG KARHUTLA

oleh -
CEGAH KARHUTLA, PERSONEL POLSEK SERUYAN HILIR GENCAR SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG KARHUTLA 1

KUALA PEMBUANG, 01/02/2021 (DAYAK NEWS). Personel Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan Jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kec.Seruyan Hilir Kab.Seruyan Prov.Kalimantan Tengah, Senin
(01/02/2021) Pagi.

Sosialisasi tersebut dilakukan sembari melaksanakan patroli kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir yang dilaksanakan oleh 2 personel Polsek Seruyan Hilir, Bripka Lesus Susanto dan Bripka Robi. S.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., SIK., M. Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan “Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dalam membuka lahan dengan cara bergotong royong agar tidak terkena sanksi pidana 15 Tahun dan Denda 15 Milyar sesuai undang-undang yang berlaku.”

Disamping itu juga, personel Polsek Seruyan Hilir tidak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M agar mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi gangguan kamtibmas segera informasikan ke Polsek Seruyan Hilir untuk ditindak lanjuti,” tutup Kapolsek. (PR/Den)

BACA JUGA :  SAT LANTAS POLRES SERUYAN HIMBAU MASYARAKAT DENGAN PASANG SPANDUK JANGAN MUDIK, GUNA ANTISIPASI COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.