CEGAH KARHUTLA, POLSEK SERUYAN HILIR SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA

oleh -
CEGAH KARHUTLA, POLSEK SERUYAN HILIR SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA 1

Seruyan (DayakNews) – Personel Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan Polda Kalteng, mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan ataupun lahan kepada warga masyarakat di jalan Cilik Riwut Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, propinsi Kalimantan Tengah. Jumat (21/05/2021)

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. di wakili Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni mengatakan “Kegiatan patroli dialogis yang dilakukan oleh anggota Polsek Seruyan Hilir merupakan salah satu program unggulan dari Polres Seruyan yaitu SerPa GaMas (Seruyan Sapa Warga Masyarakat) yang bertujuan untuk merangkul masyarakat agar mau berkomitmen dan turut serta berperan dalam menjaga Kamtibmas dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Seruyan.”

“Dengan dilaksanakan giat tersebut di harapkan warga masyarakat dapat memahami dan mengerti adanya larangan untuk tidak membakar hutan maupun lahan untuk berladang serta mengetahui adanya sanksi pidananya maupun denda bagi pelaku pembakar lahan dan hutan sehingga tidak melakukan karhutlaā€¯ tambahnya

Dalam kegiatan sosialisasi Karhutla tersebut Bripka Dwi Setyo juga mengimbau “Dan di harapkan agar masyarakat selalu menerapkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Kegiatan. Protokol kesehatan tersebut sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Bumi Gawi Hatantiring ini”. (PR/Den)

BACA JUGA :  PERSONEL POLSEK SERUYAN TENGAH TIDAK HENTI HENTI NYA LAKUKAN OPERASI YUSTISI DI WILAYAH NYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.