GIAT PENCEGAHAN KARHUTLA PERSONIL SATRESKRIM POLRES SERUYAN BAGIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

oleh -
GIAT PENCEGAHAN KARHUTLA PERSONIL SATRESKRIM POLRES SERUYAN BAGIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG 1

Seruyan (DayakNews). Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng, anggota Satreskrim Polres Seruyan melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Sungai Undang Kec. Seruyan Hilir Kab Seruyan Prop. Kalteng, Senin (26/04/2021) pagi.

Kegiatan ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta mewujudkan wilayah bebas asap terus digencarkan oleh Satreskrim polres seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Lajun S.R. Sianturi, S.I.K., mengatakan bahwa maklumat ini tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.

Kasat reskrim menambahkan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan yang berdampak luas dari kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.

Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolda Kalteng ini bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebenarnya dapat dicegah jika semua komponen dan elemen masyarakat dapat bersama sama mensosialisasikan pencegahan karhutla. (PR/Den)

BACA JUGA :  POLSEK SERUYAN HULU SOSIALISASIKAN SERTA SEBARKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG DI KECAMATAN SERUYAN HULU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.