HIMBAU WARGA UNTUK TERTIB PROKES COVID-19, SATLANTAS POLRES SERUYAN

oleh -

Seruyan (DayakNews). Satlantas Polres Seruyan Melaksanakan pengaturan dan juga menghimbau untuk Patuhi Protokol Kesehatan Covid19, Khususnya saat berkendara agar menggunakan masker. Minggu (28/2/2021).

Sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Seruyan yaitu telah menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Seruyan. Mengatakan “Di harapkan para pengguna jalan tidak melupakan tata tertib berlalu lintas di masa Pandemi Covid 19 ini sehingga lalu lintas di masa Pandemi ini tetap berjalan seperti biasanya ” tuturnya.

“Dengan demikian, akan ada kemampuan pada setiap warga masyarakat untuk mengimplementasikan secara baik dan benar protokol kesehatan itu. Karena dengan itulah Indonesia mampu menekan dan menurunkan penularan virus ini secara signifikan. “Sehingga negeri ini kita harapkan akan bisa keluar dengan cepat dari masalah Covid-19 ini,” tambah Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU MOCH.ROMADHON, S.H. (PR/Den)

BACA JUGA :  SAT RESKRIM POLRES SERUYAN BERIKAN PELAYANAN SIDIK JARI KEPADA MASYARAKAT KUALA PEMBUANG DENGAN SELALU PERHATIKAN PROTOKOL KESEHATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.