Kuala Pembuang, 31/01/2021 (Dayak News). Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, anggota Polres Seruyan bersama Sat Pol-PP Kab. Seruyan rutin melaksanakan operasi yustisi.
Seperti yang terlihat saat personil Polres Seruyan bersama Instansi terkait menggelar operasi yustisi di Cafe-cafe yang berada di Kab. Seruyan khususnya Kota Kuala Pembuang, Sabtu (30/01/2021) malam
Kapores Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, Sik, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, SH saat di konfirmasi mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi ini, kami mengedepankan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Pengelola dan pengunjung cafe, yang tidak mematuhi protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan administratif kepada pengelola cafe,” ujarnya.
Supriyono mengatakan, “Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengelola cafe ataupun pengunjung, untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan, agar tidak terkena sanksi dan sebagai pencegahan terjadinya penularan covid-19.” Tambahnya.
“Tetap gunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” tutup Kepala Satuan Reserse Narkoba tersebut. (PR/Den)