Kuala Pembuang – Surat Perintah Kapolres Seruyan Nomor : Sprint /1081/IX/OPS.1.1.1./2021. Tanggal 30 September 2021 Tentang Kegiatan SIAGA yang sewaktu-waktu dapat digunakan dalam rangka kesiapsiagaan personel polri guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Personil polres seruyan melaksanakan Operasi Yustisi patroli dengan Pemberian Teguran, Sangsi Sosial dan Himbauan Penerapan Prokes Cegah Covid-19. Pagi (03/10/2021).
Kapolres Seruyan yang diwakilkan oleh Kabag SDM Polres Seruyan AKP Junaldi, S.H.. menyampaikan sasaran giat yaitu Kepatuhan Masyarakat terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid -19 atau 3 M memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta untuk Menumbuhkan Budaya disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas di Kuala Pembuang dan Melakukan Pengecekan Fasilitas Pendukung ProKes.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu langkah dan upaya POLRI dalam rangka Mendukung kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilkum Polres Seruyan serta Memberikan himbauan maupun edukasi kepada masyarakat utk selalu berperan aktif dalam penerapan Prokes Covid-19. (PR/Den)