KUALA PEMBUANG, 17/01/2020 (DAYAK NEWS). Polres Seruyan melalui jajarannya Polsek Danau Sembuluh kembali melaksanakan sosialisasi tentang Pungutan Liar , bertempat di UPTD Puskesmas Terawan Jalan Jendral Sudirman km. 69 Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Hari ini, Minggu (1701/2021) pagi, Kapolsek Danau Sembuluh IPDA Dwi Triyanto S.I.P, melalui Bhabinkamtibmas Desa Selunuk Bripda Adjie melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar kepada salah satu petugas UPTD Puskesmas Terawan.
Dalam kesempatan itu , Bripda Adjie melaksanakan tentang Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar khususnya para petugas kesehatan UPTD Puskesmas Terawan.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H.,S.I.K., M.Si melalui Ipda Dwi Triyanto S.I.P., mengatakan bahwa segala bentuk pungutan liar dapat dikenakan dengan gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dan akan dihukum sesuai pidana yang berlaku.
“Bahwa dalam kegiatan pelayanan baik dipemerintahan , Kepolisian dan juga pelayanan umum pada umumnya tidak ada pungutan , selanjutnya apabila pembiayaan telah diatur sesuai ketentuan dan dengan besaran yang ditentukan juga.”Ungkapnya. (PR/Den)