Kuala Pembuang, 10/1/2021 (Dayak News). Polres Seruyan melalui jajarannya Polsek Danau Sembuluh terlihat sedang mendatangi salah satu warga Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah untuk sosialisasikan tentang Sapu bersih Pungutan liar pada aparatur pemerintahan.
Hari ini, Minggu (10/01/2021) pagi, Kapolsek Danau Sembuluh IPDA Dwi Triyanto S.I.P, melalui Bhabinkamtibmas Desa Terawan Bripka Sugiansyah mendatangi salah satu masyarakat sdr. Iman untuk menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar yang kerap terjadi di masyarakat.
Dalam Perpres itu juga dijelaskan bahwa pelaku Pungutan Liar dikarenakan Gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dengan hukuman pidana.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H.,S.I.K., M.Si melalui Ipda Dwi Triyanto S.I.P., pun membenarkan hal tersebut.
“Sosialisasi tentang Saber Pungli ini bertujuan agar masyarakat menolak apabila ada Kepolisian maupun Pemerintahan memungut biaya dalam memberikan pelayanan tanpa dasar aturan yang dikeluarkan pemerintah ”Ungkapnya. (PR/Den)