POLSEK SERUYAN HULU MELAKSANAKAN KEGIATAN YUSTISI DI DESA TUMBANG MANJUL

oleh -
POLSEK SERUYAN HULU MELAKSANAKAN KEGIATAN YUSTISI DI DESA TUMBANG MANJUL 1

Seruyan (DayakNews). Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu Pada Hari Rabu (24/02/2021) Pagi

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono serta Anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai satgas covid mengatakan dalam kegiatan tersebut selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu 5 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, Menjaga jarak serta menjauhi kerumanan dan jika masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker diberi peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.

“Apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Seruyan maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” tutur Bripka Ari Wibowo.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu. (PR/Den)

BACA JUGA :  SAT SABHARA POLRES SERUYAN PANTANG MUNDUR TERUS UPAYAKAN MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.