POLSEK SERUYAN TENGAH LAKSANAKAN PENYEBARAN MAKLUMAT KAPOLDA TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

oleh -
POLSEK SERUYAN TENGAH LAKSANAKAN PENYEBARAN MAKLUMAT KAPOLDA TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN 1

Seruyan (DayakNews). Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan yang dilakukan Briptu Rico Sherif di Desa Ringin Agung Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 13 April 2021 pagi.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Tengah agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.

“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Kecamatan Seruyan Tengah dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Briptu Rico Sherif Y.

Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.

Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.

“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.

Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari kebakaran. (PR/Den)

BACA JUGA :  MANFAATKAN SPANDUK, POLSEK HANAU EDUKASI MASYARAKAT TERKAIT LARANGAN PUNGLI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.