PRIA BERISTRI DI KABUPATEN SERUYAN TEGA GASAK KEHORMATAN ANAK GADIS BERUSIA 12 TAHUN SELAMA 2 BULAN

oleh -
oleh
PRIA BERISTRI DI KABUPATEN SERUYAN TEGA GASAK KEHORMATAN ANAK GADIS BERUSIA 12 TAHUN SELAMA 2 BULAN 1
Foto Saat Pelaku Diamankan Oleh Tim Macan Kumbang Resmob Polres Seruyan (ist/PolresSeruyan)

Kuala Pembuang (Dayak News) – Pria Gempal Beristri berinisal S (50) warga Kabupaten Seruyan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Seruyan lantaran telah dilaporkan melakukan Perbuatan tidak senonoh kepada Sebut Saja Melati (12) sehingga mahkota kegadisannya rusak.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto yang diwakilkan Kasat Reskrimnya Iptu I Wayan Wiraatmaya Swetha yang dikonfirmasi awak Media, membenarkan bahwa Kepolisian dari Resmob Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

PRIA BERISTRI DI KABUPATEN SERUYAN TEGA GASAK KEHORMATAN ANAK GADIS BERUSIA 12 TAHUN SELAMA 2 BULAN 2
Pelaku berinisial S berumur 50 tahun

“Iya mas, Tim Macan Kumbang Resmob Polres Seruyan berhasil mengamankan terduga pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku berinisial S berumur 50 tahun warga kecamatan Seruyan Hilir Timur setelah Piket SPKT menerima Laporan dari Orang tua anak yang disetubuhi.” Terang Kasat Reskrim

Dituturkan Kasat, Terbongkarnya Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur ini setelah kedua orang tua korban mendapatkan pesan voice note pesan Whatsapp dari pelaku yang mengungkapkan keinginannya untuk menikahi korban yang masih berusia 12 tahun tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga mengatakan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban. Mengetahui hal itu, kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban perihal pesan suara melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan oleh pelaku dan dibenarkan oleh korban.

“Jadi kejadian itu terjadi pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 14.44 WIB di salah satu desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, tepatnya dirumah Pelaku, dan korban mengakui telah disetubuhi pelaku sejak bulan Juli 2022 hingga September 2022 atau sekitar 2 bulan lamanya dan sempat mendapatkan juga kekerasan fisik dari pelaku.” Urai Kasat.

Setelah mendengar keterangan korban tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut dan saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Seruyan.

Akibat perbuatanya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yakni tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.