Kuala Pembuang (DayakNews) – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19), Polres Seruyan menerapkan pembatasan social dan fisik terhadap Tahanan dengan cara menutup akses besuk Tahanan secara fisik untuk sementara waktu.
Besuk Tahanan secara fisik digantikan dengan cara online melalui layanana SerYan SukOn dan kepada pembesuk akan diberikan akses untuk video call kepada tahanan melalui aplikasi Whats App.
Waktu besuk tahanan di berikan setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 09.00 WIB sampau dengan Pukul 12.00 WIB dan Tidak Dipungut Biaya.
Adapun sesuai jadwal pelaksanaan pelayanan SerYan SukOn di peruntukan bagi Keluarga Tahanan yang telah mendaftar diri sebelumnya melalui Aplikasi Data dan Informasi Polres Seruyan kemudian klik Besuk tahanan online dan Keluarga Tahanan mengisi data diri, memasukan nomor handphone, Nama Tahanan yang ingin dibesuk dan tanggal besuk, selanjutnya tekan menu Daftar yang selanjutnya pendaftaran langsung masuk ke Operator Sat Tahti Polres Seruyan.
Keluarga Tahanan yg telah mendaftarkan diri melaluai Aplikasi tersebut sebanyak 25 org dgn durasi masing – masing selama 10 (sepuluh) menit dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan setelah itu Keluarga Tahanan diwajibkan untuk mengisi IKM (Index Kepuasan Masyarakat), Sebagai bahan efaluasi atau koreksi terhadap Sat Tahti Polres Seruyan dengan pelayanana SerYan SukOn agar dapat berbenah diri apabila masih dirasakan masih ada kekurangan dengan pelayanan tersebut.
Waktu Besuk Online diberikan berdasarkan form pendafataran, Akses diberikan secara bergantian dengan tahanan lain sesuai dengan nomor antrian pendaftaran.
Pembesuk juga dapat mengirimkan kebutuhan Tahanan berupa makanan, minuman dan kebutuhan lain yang diperbolehkan. Kebutuhan Tahanan tersebut dapat dikirimkan ke Sat Tahti Polres Seruyan setiap hari Kamis dimulai Pukul 09.00 Wib sampai dengan Pukul 12.00 Wib. Pengiriman barang akan diterima oleh Petugas Jaga Tahanan untuk di periksa terlebih dahulu untuk selanjutnya Petugas akan menyerahkan kepada Tahanana yang dituju.(PR/Den)