SAT BINMAS SARPAGAMAS DALAM PENMAS KAPOLRES SERUYAN NOMOR : 01/IV/2021 DAN SOSIALISASI LARANGAN MUDIK MEMUTUS COVID-19 KAB.SERUYAN

oleh -
oleh
SAT BINMAS SARPAGAMAS DALAM PENMAS KAPOLRES SERUYAN NOMOR : 01/IV/2021 DAN SOSIALISASI LARANGAN MUDIK MEMUTUS COVID-19 KAB.SERUYAN 1

Kuala Pembuang (Dayak News) Senin Siang Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kasat Binmas AKP Wawan Aryana Menjelaskan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Seruyan Sapa Masyarakat (SarpaGamas ) himbauan Kamtibmas, Penmas Kapolres Seruyan Nomor : 01/IV/2021 dan Sosialisasi Larangan Mudik Memutus Covid-19 Kab.Seruyan. Jl.Ais Nasution Kelurahan Kuala Pembuang II Kab.Seruyan.(26/4/21)

Kapolres Seruyan AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Binmas AKP Wawan Aryana mengatakan,Mengingat Covid 19 sampai saat ini belum reda kepada masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan, Agar selalu mematuhi protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari melalui 5 m yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Serta Membatasi mobilisasi dan interaksi di Kab.Seruyan guna mencegah tertularnya covid 19. di kab. Seruyan.

Wawan Aryana menambahkan menerapkan himbauan Penmas Kapolres Seruyan Nomor : 01/IV/2021. Himbauan Kepada Masyarakat Agar Mengunci Pintu, Pagar, dan Cendela Apa bila keluar rumah atau Berpergian, Mematikan Kompor, lampu, dan Alat Elektronik yang tidak perlu, Memastikan Kendaraan Mobil dan Motor relah terkunci, Bersama-sama Menjaga keamanan lingkungan melalui siskamling di lingkuangan masing-masing, Bank/Perkantoran/Toko/Pasar diharapkan memiliki satuan pengaaman dan Memasang CCTV di tetap srategis. kab.seruyan.

Bripka Bayu adi wibowo selaku PS Kanit Bintibmas Menghimbau kepada masyarakat apa bila ada Tamu Selama 1 Kali 24 jam Lapor kepada Ketua RT Setempat, Petugas parkir bertanggung jawab atas kemananan kendaraan yang berada di daerah masing-masing, Pengelola Hotel, Losmen, Penginapan Agar Mendata Indentitas Pengunjung apa bila ada pengunjung orang asing yang mencurigakan harap segera lapor ke kantor polisi terdekat di Kab.Seruyan., melalui himbauan kamtibmas.Penmas Kapolres Seruyan Nomor : 01/IV/2021 dan kab.seruyan dimasa pademi covid 19, sebagai terwujudnya situasi yang aman,sejuk dan damai di Kab.Seruyan.

BACA JUGA :  TERPANTAU RAMAI, SATLANTAS POLRES SERUYAN LAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS DI TRAFFIC LIGHT KOTA KUALA PEMBUANG

Hasil Kegiatan tersebut adalah Sebagai Pendisipilan Protokol Kesehatan Sesuai Himbauan kamtibmas wilayah dan Sosialisasi Larangan Mudik Memutus Covid-19 Kab.Seruyan, (PR/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.