Kuala Pembuang (Dayak News) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan kini mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait ketentraman dan ketertiban umum melalui layanan pengaduan khusus.
Layanan ini dapat diakses selama 24 jam penuh, memberikan solusi cepat atas permasalahan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Satpol PP Seruyan sudah memiliki nomor pelayanan pengaduan yang siap menerima laporan dari masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Kepala Satpol PP Seruyan, Agus Supriadi, Jumat (21/11/2024).
Agus menjelaskan, layanan pengaduan ini telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dan mendapat respons positif dari masyarakat. Beragam pengaduan yang masuk, mulai dari gangguan ketertiban hingga keresahan yang dialami warga, langsung ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi nomor layanan Satpol PP di 0812-2883-8814, yang siap merespons selama 24 jam.
Menurut Agus, ini adalah bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berharap layanan ini memudahkan komunikasi antara Satpol PP dan masyarakat. Sudah menjadi tugas kami untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.(DI)