SATRESKRIM POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG DAN SANKSI PIDANANYA KEPADA WARGA

oleh -
SATRESKRIM POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG DAN SANKSI PIDANANYA KEPADA WARGA 1

Seruyan (DayakNews). Satreskrim Polres Seruyan Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi karhutla kepada warga Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng. Kamis (8/4/2021) pagi.

Bripka Harits  menyampaikan imbauan Larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar sembari memberikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga untuk dipedomani.

“Petugas dari Satreskrim Polres Seruyan menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU No 14 tahun 1999, Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar dan dapat mensosialisasikan kembali kepada warganya,” jelasnya.

Bripka Harits juga mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga, agar Kabupaten Seruyan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif merusak lingkungan serta pencemaran udara. (PR/Den)

BACA JUGA :  JUMAT BERKAH PEMBERIAN BANTUAN SEMBAKO OLEH POLWAN POLRES SERUYAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.