SIDANG ONLINE PENGHUNI RUTAN POLRES KEBUMEN, MANFAATKAN FASILITAS VIDEO CALL

oleh -
SIDANG ONLINE PENGHUNI RUTAN POLRES KEBUMEN, MANFAATKAN FASILITAS VIDEO CALL 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Meski masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Seruyan tetap berjalan.

Hanya saja ada yang beda dalam proses sidang terdakwa di masa-masa seperti saat ini.

Saat memasuki tahap persidangan, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call.

Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.

Cara ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Bagaimana pun penegakan hukum bagi mereka yang bersalah tidak boleh terhenti dengan alasan pandemi.

Sidang dilakukan di tiga tempat berbeda yakni Polres Seruyan, Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan, dan Kantor Pengadilan Negeri Sampit.

Bagi para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Seruyan.

Tersangka mengikuti sidang di ruang Besuk Tahanan di Polres Seruyan secara online.

Diungkapkan Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., meski dilakukan secara daring, ia memastikan penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Seruyan tetap ketat.

“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain.”

“Diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama pandemi virus corona,” jelas AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (29/6/2021).

Total ada delapan sidang pidana umum yang digelar di Polres Seruyan.

Meski dilakukan secara daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. (PR/Den)

BACA JUGA :  PETUGAS SAMSAT LAYANI PENGUNJUNG SAMSAT KAB. SERUYAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.