SYARAT TAMBAHAN UNTUK KELENGKAPAN PEMBUATAN SIM SATLANTAS POLRES SERUYAN

oleh -
SYARAT TAMBAHAN UNTUK KELENGKAPAN PEMBUATAN SIM SATLANTAS POLRES SERUYAN 1

Seruyan (DayakNews). Satuan Lalulintas (Satlantas) SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Jum’at (21/05/2021)

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pemotor dan pengemudi mobil. Namun demikian, ada syarat tambahan dalam pembuatan SIM yaitu, Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi.

Untuk mendapatkan SIM, biasanya peserta diharuskan mengikuti dua ujian, yakni teori dan praktik. Jika lolos pada ujian teori maka bisa langsung berlanjut pada ujian praktik.

Ujian ini mengharuskan para peserta pencari SIM untuk mencoba mengendarai sepeda motor pada lintasan khusus, seperti lintasan lurus, angka 8 dan zig-zag.

Para peserta Uji praktik mengendarai kendaraan bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain.

Kasat Lantas mengatakan Pada pelayanan SIM ini mengikuti standar operasional prosedur dan para pemohon wajib memakai masker serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Sebelum memutuskan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ada baiknya belajar dan berlatih terlebih dahulu.

AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatlantas Polres Seruyan, mengatakan, “Tidak ada biaya apapun, bagi yang gagal ujian teori dan gagal ujian praktik dan yang bersangkutan mau mengulang lagi tidak ada biaya apapun, alias gratis”. (PR/Den)

BACA JUGA :  PATROLI PROKES TERUS DILAKUKAN POLSEK SERUYAN HILIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.