TAK MAIN MAIN CEGAH KARTHUTLA, POLSEK HANAU SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA KARHUTLA

oleh -
oleh
TAK MAIN MAIN CEGAH KARTHUTLA, POLSEK HANAU SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA KARHUTLA 1

Kuala Pembuang, (DAYAK NEWS). Maraknya pembukaan lahan dengan cara membakar mampu merusak alam serta ekosistem di dalamnya. Selain itu kondisi kesehatan lingkungan yang menurun sebagai dampak dari pembakaran lahan tak mungkin dihindari.

Tak main-main, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si memerintahkan jajarannya untuk serius melakukan upaya pencegahan Karhutla.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana S.I.K., menyatakan siap melaksanakan atensi orang nomor 1 di jajaran Kepolisan Seruyan tersebut. Hal ini diwujudkan dengan menggelar Apel Kesiapan Pers dan Sarpras serta Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tahun 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Karhutla, Kamis pagi (24/2).

Ikut serta dalam Apel tersebut jajaran TNI Koramil 1015-16 Pembuang Hulu, jajaran TNTP ( Taman Nasional Tanjung Puting), Satpol-PP Pembuang Hulu, Damkar serta BPBD Pembuang Hulu.

Terdengar jelas pada saat menyampaikan amanat bahwa Jajaran Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Karhutla namun tentu saja sesuai dengan eskalasi yang terukur. Diawali dengan gencar melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla dilanjutkan dengan sosialisasi sanksi pidana yang akan diberikan kepada pelaku Karhutla diharapkan masyarakat mau bersama-sama mencegah karhutla di wilayah hukum Polsek Hanau.

Ingat Jaga dan Lestarikan Alam serta Lingkungan Kita Bersama. (AR/Den)

BACA JUGA :  BEGINILAH AKTIFTAS PEMBUATAN BUKU KAS MANUAL DI POLRES SERUYAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.