MUHAMMADIYAH KALTENG BANTU PENDAMPINGAN HUKUM RELAWAN COVID-19 KORBAN

oleh -
oleh
MUHAMMADIYAH KALTENG BANTU PENDAMPINGAN HUKUM RELAWAN COVID-19 KORBAN 1

Palangka Raya, 22/7/2020 (Dayak News). Jajaran Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah (PWM Kalteng) bersama Muhammadiyah Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) dan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut proses hukum terkait dugaan penganiayaan oleh oknum warga terhadap sejumlah relawan dalam proses pemakaman di TPU Jalan Tjilik Riwut Km.12, Palangka Raya, Selasa (21/7/2020).

Selain menyiapkan pendampingan hukum terhadap para korban, PWM Kalteng juga menyampaikan klarifikasi atas informasi-informasi yang berkembang di masyarakat maupun yang dilansir media massa terkait kejadian tersebut.

“Ada 10 anggota yang bertugas saat kejadian itu. Empat orang mengalami dugaan tindak penganiayaan dan dua masih dalam perawatan karena mengalami cidera. Kita terus dampingi dan memantau kondisi mereka. Untuk perkembangan proses hukum, kita sudah dapat informasi dari kepolisian (Polres Palangka Raya) bahwa terduga pelaku sudah diamankan, terang Ketua Umum PWM Kalteng H Ahmad Syari kepada wartawan, di Palangka Raya, Rabu (22/7/2020).

Syari yang memberikan pernyataan didampingi Sekretaris PWM Kalteng Muhammad Zuhri, Ketua MCCC Prof Dr HM Norsanie Darlan dan Sekretaris Evan Bastian, serta Ketua Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Kalteng Dr Hj Norhayati MP, mengatakan, lantaran peristiwa ini sudah masuk ke proses hukum, maka PWM berkoordasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan telah mendapat arahan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap para korban.

Terkait proses hukum ini, pihaknya telah menerima dan berkoordinasi dengan tim beranggotakan tiga konsultan hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PP Muhammadiyah yang hadir atas inisiasi Pengurus Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Kalteng. Ketiganya, Novan Noviar SH, Muhammad Sandi SH, dan Hartono Sahli SH.

BACA JUGA :  TMMD 108, ADA JUGA PENCANANGAN TNI MANUNGGAL KB KES

Mereka akan mendampingi para korban maupun lembaga dalam proses hukum yang akan dijalani, termasuk berkoordinasi dengan pihak penyidik.

Selanjutnya, PWM bersama MDMC dan MCCC juga menyampaikan klarifikasi atas informasi yang diterima masyarakat baik melalui rekaman video yang tersebar di media sosial maupun yang dilansir salah satu media massa di Kalteng. Terkait informasi itu, Syari menyampaikan ada hal-hal yang perlu diluruskan, terutama menyangkut dugaan penyebab aksi penganiayaan.

Pertama, mereka yang ditugaskan di lapangan ini merupakan relawan Muhammadiyah Palangka Raya anggota MCCC yang berada di bawah komando MDMC Kalteng (lembaga relawan bentukan PWM Kalteng), sebut Syari.

Ditegaskannya, para relawan ini juga tergabung sebagai relawan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, sehingga penugasan lapangan juga di bawah koordinasi dengan Gugus Tugas.

“Tidak benar informasi kalau mereka petugas Rumah Sakit Muhammadiyah (tempat almarhumah dirawat), tandas mantan Ketua nya.

Kedua, lanjutnya, tidak benar adanya informasi kejadian di lokasi pemakaman disebabkan para relawan ini menolak beberapa permintaan dari keluarga almarhumah.

“Sebelum kejadian, keluarga sangat kooperatif, baik saat perawatan hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi Covid-19. Tetapi memang belum dipastikan karena masih ada tahapan pemeriksaan lanjutan dan yang bersangkutan meninggal dunia, terangnya.

Setelah meninggal, suami almarhumah juga menandatangani surat pernyataan kesediaan agar prosesi pemakaman jenazah mengikuti prosodur Covid-19. Saat di rumah sakit, jenazah disalatkan dan diberangkatkan bersama ke pemakaman TPU Jalan Tjilik Riwut Km.12, Palangka Raya.

Jadi, tidak benar informasi adanya permintaan keluarga almarhumah yang tidak dipenuhi, seperti larangan dibacakan Alquran dan adzan. Bahkan tidak ada permintaan seperti itu, ujar Syari.

BACA JUGA :  TAK INGIN REPOTKAN TUAN RUMAH PERSONIL SATGAS TMMD REG 108 KODIM 1014 P.BUN

Kemudian, terkait lokasi pemakaman, menurut Syari terjadi kesalahpahaman. Seperti diketahui, di TPU Km 12 telah ditentukan lokasi pemakaman jenazah yang terpisah dengan pemakaman umum terdahulu. Hal ini sesuai ketentuan Gugus Tugas yang juga dijalankan petugas pengelola TPU Km 12.

Di lokasi itu, ada anak almarhumah mempertanyakan ke para relawan mengapa lokasi berada di tempat khusus Covid-19, padahal ibu mereka belum dipastikan meninggal akibat flu corona tersebut.

Ketua tim pemakaman MCCC bilang, kami hanya bertugas menguburkan berdasar petunjuk rumah sakit bahwa beliau ada indikasi Covid-19 dan pemakamannya sudah disiapkan di sini. Suami almarhumah bilang, sudah, lanjutkan saja, cuma pelan-pelan menutup lubangnya, dan itu dipenuhi tim relawan, terang Syari.

Hanya beberapa saat proses penutupan lubang, salah satu anak almarhumah yang lain histeris dan menyebut ibunya tidak meninggal karena Covid-19. Hal itu memicu emosi saudaranya yang lain sehingga terjadilah dugaan tindak penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, atas persetujuan pihak kepolisian,lokasi pemakaman dipindahkan ke komplek umum. Di lokasi itu baru ada permintaan adzan dan baca Alquran. Permintaan itu sudah dipenuhi, jelasnya. (SAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.