POLRES SUKAMARA TANGKAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

oleh -
POLRES SUKAMARA TANGKAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 1
Press release terhadap pelaku pembakaran lahan di Mapolres Sukamara.

Sukamara (Dayak News) – Walaupun sosialisasi terus dilakukan oleh jajaran Polres Sukamara untuk tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar karena sudah ada peraturan dan pidana yang akan dikenakan bagi pelakunya, namun masih ada oknum masyarakat yang masih melakukannya dan akhir dilakukan tindakan hukum oleh Polres Sukamara.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna SH. SIK. MH mengatakan Polres Sukamara saat ini mengamankan pelaku pembakaran lahan yaitu Antonius Mau di Desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara beserta barang bukti yang didapat pada Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).

“Kita telah melakukan pengamanan terhadap pelaku pembakaran lahan di Desa Semantun, yaitu saudara Antonius Mau beserta barang buktinya berupa satu buah korek api berwarna hijau dan sisa pembakaran yaitu sebuah kayu,” kata Dewa saat press Release di Mapolres Sukamara.

Dikatakannya, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekitar jam 16.00 wib telah ditemukan titik api atau hotspot berdasarkan pantau satelit melalui aplikasi Berin Firs Hotspot yaitu berada ditik koordinat di daerah Desa Semantun dan selanjut tim pemantau titik api polres meneruskan ke Kapolsek Permata Kecubung dan memerintah anggota Polsek agar segera melakukan patroli pencarian titik api tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan PT GCM karena berdasarkan titik koordinat yang terpantau oleh satelit berdekatan dengan perkebunan kelapa sawit milik PT GCM.

POLRES SUKAMARA TANGKAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 2

Kemudian sekitar pukul 17.00 wib anggota Polsek permata kecubung telah menemukan lahan yang terbakar tersebut beserta dengan pelakunya, dan saat menemukan lokasi tersebut lahan masih terbakar dimana api masih menjalar meluas sehingga anggota Polsek dan tim pemadam kebakaran PT GCM bersama – sama melakukan pemadaman lahan yang terbakar tersebut.
Dikatakannya juga, pelaku Antonius Mau melakukan pembakaran lahan pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 pada saat sedang bekerja melakukan pemancangan dan penanaman kelapa sawit dilahan milik Dion yang berlokasi di Desa Semantun kecamatan permata kecubung.

BACA JUGA :  SATGAS TMMD REG 108 KODIM 1014 DAN WARGA MASYARAKAT SEDANG BERGOTONG ROYONG BERSAMA

Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) hurup “h” Undang – aundang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

“ Saya mengharapkan kejadian pembakaran lahan tidak terulang kembali dan kami Polres Sukamara tidak pernah bosan untuk terus mensosialisasikan agar masyarakat saat membuka lahan tidak melakukan dengan cara membakar,” pintanya (Gus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.