Sukamara (Dayak News) – Bagi sebuah Negara Demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Agar Pemilu menghasilkan Pemimpin yang berintegritas dan amanah,salah satu caranya dimulai dengan memastikan bahwa para penyelenggara Pemilu juga berintegritas dan amanah.
Banyak kasus pemungutan suara yang harus diulang, terutama karena adanya pelanggaran dan prosedur yang tidak ditaati dalam pemungutan suara mengindikasikan bahwa profesionalitas penyelenggara pemilu belum optimal.
Salah satu Desa yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 adalah Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Setidaknya ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan PSU yaitu TPS 03 dan TPS O4 menyusul dihentikannya proses pemungutan suara pada Rabu,14 Februari 2024 lalu lantaran adanya dugaan pelanggaran.
Pengawas TPS,telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU. Rekomendasi itu dibuat lantaran adanya dugaan penggunaan hak suara pemilih oleh orang lain yang menggunakan undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan model C di kedua TPS tersebut.
Berdasarkan pantauan awak Media Dayak News dilapangan, Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 dan TPS 04 pada Sabtu (24/02/2024) berjalan dengan tertib dan lancar. Antusias warga Desa Kartamulia pun masih cukup tinggi, itu dapat dilihat dari ramainya masyarakat yang memadati kedua TPS tersebut bahkan sebelum TPS di buka untuk melangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pukul 08.00 WIB.
Kapolres Sukamara AKBP Telly Alvin, S.I.K., secara langsung meninjau penyelenggaraan PSU di kedua TPS tersebut bersama Pj.Bupati Sukamara Dr.H.Kaspinor, S.E.,M.Si., dan juga Dandim 1014/PBN Letkol Arm Yoga Permana, Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Allantany, Bawaslu,Panwaslu, Personel TNI/POLRI,Para Awak Media dan Para Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat dalam pengamanan Polres Sukamara.
Khoirul Mustofa,selaku Staff Bawaslu Sukamara dalam wawancara langsung bersama Wartawan Dayak News menyampaikan ” Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari ini digelar karena adanya rekomendasi lantaran informasi dilapangan memang terdapat puluhan warga mengaku gagal memilih ketika datang ke TPS 03 dan 04. Setidaknya ada 5 orang pemilih di TPS 03 dan 22 orang pemilih di TPS 04 yang tidak bisa memilih hak suaranya karena sudah dipakai oleh orang lain ” ungkap Khoirul.
” Pada TPS 03 terdapat 272 orang DPT dan 20 orang DPTb, sedangkan pada TPS 04 terdapat 262 orang DPT dan 15 orang DPTb yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pagi ini ” Jelas Khoirul.
Sementara itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab IX Pasal 372 menyebutkan :
1.Pemungutan Suara Ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang.
2.Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya Pemungutan Suara Ulang.
3.Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten / Kota.
4.Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali Pemungutan Suara Ulang.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) perlu menjadi catatan bagi para penyelenggara Pemilu. Sebab, pada dasarnya para Penyelenggara Pemilu adalah para wakil masyarakat yang diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan Pesta Demokrasi secara berkualitas. Penyelenggaraan Pemilu yang profesional merupakan salah satu parameter Pemilu berkualitas. (FIT/SBN)