KPUD GUMAS PLENO DPS PILKADA

oleh -
oleh

Kuala Kurun, Dayak News.

Daftar Pemilih Sementata (DPS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Gunung Mas ( Gumas) digiring dalam rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Rapat pleno dilakukan secara terbuka. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten ini untuk ditetapkan menjadi DPT dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2018.

Rekapitulasi di tingkat kabupaten ini merupakan tahapan awal rangkaian proses rekapitulasi hasil penghitungan pengumpulan data pemilihan Bupati/ Wakil Bupati 2018. Kegiatan digelar di aula Kecamatan Kurun, Rabu lalu (18/04/2018), dibuka oleh Ketua KPUD Gumas Stepenson.

Ketua KPUD dalam sambutannya, mengatakan agenda hari ini rekapitulasi hasil penghitungan pengumpulan data masing-masing Kecamatan pertama Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Dalam Rapat Pleno akan dilakukan penghitungan Rekapitulasi sementara, dan setelah semuanya jelas dan pasti, maka akan dibuat jadi Rekapirulasi tetap.

Kadis Dukcapil Barthel, SE,M.Si mengatakan pemilih pemula akan dihitung lebih ketat, karena tugas dan tanggung jawab Dukcapil dalam mendata sangat harus diprioritas.

Kesulitan dalam pembuatan kelengkapan pemilih pemula yang kurang kesadarannya dalam kepengurusan data kependudukannya.

Dengan pertemuan pleno ini diharapkan agar masyarakat lebih perhatikan tanggung jawabnya dalam melengkapi data kependudukannya demi menghindari pemalsuan suara yang bersifat tidak resmi dalam Pilkada yang akan di laksanakann 27 juni 2018 mendatang.

“Apabila kepengurusan perekaman penduduk tidak selesai pencetakan, maka Dinas Dukcapil siap mengeluarkan surat keterangan dengan syarat surat penertiban yang di keluarkan atau diperintah dari KPUD dan hanya berlaku pada masa Pilkada berlangsung,” terangnya.(Dayak News/AI/BBU).