KECEWA LAYANAN RSUD KURUN, LAPOR 082256264434

oleh -
oleh

Kuala Kurun, Dayak News.

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bagi yang merasa complain terhadap pelayanan silahkan menyampaikan pengaduan melalui jaringan online dengan nomor pengaduan 082256264434.

Direktur RSUD Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dr. Rina Sari, mengatakan masyarakat yang tidak puas atas pelayanan secara khusus disediakan nomor tlp pengaduan. Peserta JKN/KIS maupun keluarga diharapkan melapor kepada tim komplain atau pengaduan yang ada di rumah sakit dengan menyertakan idenditas untuk didindaklanjuti atau bahan perbaikan, kata dr.Rina kepada awak media di Kuala Kurun, Jumat (20/4/2018).

Dikatakan,terkait perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dengan RSUD Kuala Kurun, menyebuitkan ada pelayanan atau hal hal lain yang tidak termasuk jaminan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Contoh, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hoby yang membahayakan diri sendiri dan gangguan Kesehatan/Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkoho.

Pelayanan lainnya. juga tidak jaminan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,seperti pengobatan komplementer,alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan,Alat dan obat kontrasepsi,kosmetik,makanan bayi dan susu dan pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau KLB.

Selain itu, pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah serta pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Begitu pula pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan,pelayan kesehatan untuk tujuan estetika dan pelayanan untuk meratakan gigi. (Dayak News/PR/BBU).