Aiptu Indra Sosialisasikan Kepada Warga Kel Pangkut Untuk Tidak Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan

oleh -

Polres Kotawaringin Barat – Polsek Arut Utara – Aiptu Indra Sosialisasikan kepada warga untuk tidak membakar hutan dan lahan karena tindakan tersebut perbuatan melanggar hukum. Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Selasa (14/12/2021) Pagi.

Kapolsek Aruta IPDA AGUNG SUGIARTO, SH saat di konfirmasi mengatakan, Terus diimbau dan sosialisasikan kepada warga pemilik lahan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Karena dengan kita membakar hutan dan lahan efek samping yang di timbulkan sangat besar dan menjadikan kerugian kita semua”.

“Asap yang di timbulkan dapat kemana – mana dan mengganggu pernapasan dan jarak pandang mata kita. Jadi mari kita hentikan pembakaran hutan dan lahan guna kebaikan kita bersama. Gunakan cara yang lebih ramah lingkungan”. Ungkap AGUNG. (mda)

BACA JUGA :  Lingkungan Mako Polsek Kapuas Timur Disemprot Cairan Disinfektan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.