Polres Kapuas – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya pungutan liar di masyarakat, anggota Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Ismail memberikan sosialisasi cegah pungli kepada warga setempat di Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Kalteng, Kamis (10/3/2022).
Aiptu Ismail menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli yang sama-sama merupakan pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Pulau Petak,” ujar Ismail.
Disampaikan oleh Ismail bahwa Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan dapat melaporkan ke Polsek apabila mendapati terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” jelasnya. (ver)