Anggota Jaga Regu I Polsek Kumai melaksanakan patroli serta himbauan Karhutla

oleh -

Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Polda Kalimantan Tengah .(Kalteng). Personil Polsek Kumai himbau warganya cegah Karhutla di Sekitar Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai. Sabtu (04/12/2021) siang.

Polsek Kumai setiap saat harus siaga dalam mengantisipasi kriminalitas di wilayah hukumnya, berbagai upaya telah dilakukan baik pendekatan, sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ujar Kapolsek Kumai.

Dan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Orang nomor satu dijajaran Polsek Kumai ini mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitar. ujar Kapolsek Kumai.(Js)

BACA JUGA :  Cegah Covid-19, Personel Polsek Rakumpit Sosialisasikan Prokes dan Bagi Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.