Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id-Polsek Basarang gencar melakukan sosialisasi stop Ilegal Logging yang di laksanakan oleh Anggota Polsek Basarang.
Seperti hari ini Anggota Polsek Basarang AIPTU RAYU EFENDI memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/6/2022).
Dengan menggunakan Spanduk dan menyampaikan tentang Sanksi dan Pidana sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp. 500.000.000,-
Kapolsek Basarang AKP JUHRI MUHAMAD melalui anggotanya mengatakan, walau tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menebang pohon atau hutan sembarangan karena dapat merusak ekosistem dan habitat satwa liar yang dilindungi serta sanksi yang berat bagi pelaku ilegal logging.
“ Imbauan disampaikan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak menebang hutan yang dapat merusak ekosistem dan berimbas pada bencana banjir” Pungkasnya. (W25)