Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda Arif Rachman bersama Aipda Yuwanson mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Kapuas gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat di Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (12/5/2022) pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Kapuas Hilir mengatakan, sosialisasi yang dilakukan anggota bertujuan untuk meminimalisir berjangkitnya efek buruk dari pungli. Sebab pungli merugikan tidak hanya pemberi namun penerima juga ikut terjerat efek hukum.
Selain sosialisasi dan penyebaran informasi hukum, juga memberikan gambaran betapa marak dan liarnya praktik pungli dilapangan sehingga sangat membahayakan bagi yang memberi ataupun yang menerima. Oleh karena itu diperlukan peran dari seluruh lapisan masyarakat.
“Perlu digaris bawahi bahwa perbuatan pungli itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sebab dan akibat, baik bagi yang memberi ataupun yang menerima, tujuannya untuk mempermudah dan memperlancar segala urusan,” ungkap Kapolsek. (Or)