Polres Kapuas – Personil Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aipda M. Wahib dan Brigpol Jali melaksanakan giat sambang dan melaksanakan deklarasi Anti HPUS bersama masyarakat di Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (10/3/2022) Pukul 11.00 WIB.
Aipda Wahib menghimbau agar masyarakat bijak saat bermedia sosial dan stop HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara), sehingga apabila menemukan informasi yang tidak pas di media sosial masyarakat tidak segan segera melaporkan kepada Kepolisian khususnya informasi yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono menjelaskan kegiatan imbauan ini untuk mengajak masyarakat agar tidak mudah terhasut isu sara, faham radikal, dan terprovokasi berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Kapuas Kuala.
“Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi-informasi terkait dengan potensi potensi kerawanan yang ada di desa dan menghindari atau tidak menanggapi berita-berita yang belum jelas kebenaranya baik dari media sosial, eloktronik dan media cetak, hoax,” ungkap Kapolsek.
Berita hoax memang sangat besar pengaruhnya, jika tidak di sikapi dengan bijak, oleh karena itu, Polri khususnya Polsek Kapuas Kuala juga ingin berkontribusi secara nyata dalam bentuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dengan tujuan menciptakan harkamtibmas yang kondusif. (Or)