Polres Kobar – Senin (10/01/22) siang.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Spanduk tersebut di pasang agar masyarakat mengetahui bahwa kegiatan vaksin virus covid 19 adalah program pemerintah untuk masyarakat luas, jadi dalam kenyataannya bahwa kegiatan vaksin adalah memang di tujukan untuk kesehatan masyarakat tanpa ada di pungut biaya sepeserpun.”Ujarnya.
“ Di Himbau kepada warga masyarakat apabila menemukan praktek penyuntikan vaksin yang di pungut biaya maka agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak aparat berwajib agar segera di tindak lanjuti. “Pungkasnya.(hm)