Anggota Polsek Timpah melakukan pengamanan dalam pembagian sertifikat program PTSL Tahun 2021 yang bertempat di Balai Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
Jumlah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kapuas bagi Warga Desa Timpah yang telah dibuat Sertifikat dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung) Tahun 2021 sebanyak 257 lembar Sertifikat.
Mekanisme penyerahan Sertifikat dari pihak BPN Kuala Kapuas langsung diserahkan kepada warga sesuai Hak milik yang tertera di Sertifikat tersebut, bagi atas nama yang berhalangan diserahkan kepada keluarga dengan membawa surat kuasa dan foto copy KTP.
Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy melalui Anggotanya mengatakan , dilaksanakannya kegiatan tersebut agar warga masyarakat memiliki hak milik atas lahan dan pekarangan dan tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Pada saat pelaksanaan pembagian sertifikat tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
” Pembagian sertifikat ini berharap di kemudian hari tidak ada lagi timbul permasalahan tanah karena Sertifikat ini sudah berkekuatan hukum tetap, untuk kegiatan pembagian sertifikat kami sambil mengimbau kepada warga masyarakat yang hadir agar mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan menjaga jarak dan memakai masker ” pungkasnya,